BeritaHeadlineHukumPolitik

Komisi II DPR Sebut Ada 8 Undang-Undang Direvisi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR RI sudah merencanakan akan merevisi delapan Undang-Undang (UU) dalam satu periode keanggotaan Dewan Legislatif.

Perubahan UU itu diawali dengan revisi UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus dalam satu rezim.

“Sehingga, kita berharap setelah 2024 kita punya sistem politik yang lebih baik dan lebih sempurna,” ucapnya, dalam seminar daring Quo Vadis RUU Pemilu, Kamis (04/03/2021).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini menguraikan, perubahan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu buku yang menjadi inisiatif DPR RI menjadi langkah awal untuk merevisi keenam UU lainnya.

DPR RI pun menganggap bahwa UU Pemilu dan Pilkada adalah pintu masuk dari semua produk-produk politik.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) III ini berharap, perubahan UU Pemilu dan Pilkada bisa melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Sehingga, Komisi II DPR RI banyak mendapatkan aspirasi.

DPR RI sendiri memiliki cukup waktu yang memadai untuk menyempurnakan regulasi Pemilu dibandingkan pembahasan UU Pemilu sebelummya (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang mendekati pelaksanaan pemilihan.

“Sehingga, memang sarat kepentingan dan kemudian kadang-kadang bisa mengabaikan aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam masyarakat kita,” urainya.

Delapan UU yang akan direvisi antara lain UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik (Parpol), MD2 (MPR RI, DPR RI, dan DPD RI), Pemerintahan Daerah, DPRD, Pemerintahan Desa, serta Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini mengungkapkan, revisi sejumlah UU tersebut menjadi tahap pertama dalam rangka penyempurnaan sistem politik dan demokrasi di Tanah Air.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini tidak terlalu lama, mungkin kita juga sudah mulai membicarakan tentang revisi Undang-Undang Partai Politik,” ungkapnya.

Namun, Doli tidak merinci isu-isu yang akan direvisi dalam UU Parpol maupun UU lainnya. Ia berharap, Komisi II DPR RI mempunyai waktu yang panjang untuk mengelaborasi, mendalami, dan mendiskusikan revisi UU itu semua.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close