Bimata

KNPI Bersatu atau Bubar!!! Jakarta Ambil Momentum

KNPI Bersatu atau Bubar!!! Jakarta Ambil Momentum

Oleh: Yahya Abdul Habib, SE

Mantan Sekretaris DPD KNPI DKI dan Ketua Bidang Kaderisasi Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila 2019-2024

Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi DKI Jakarta, sebagai musyawarah tertinggi Pemuda Jakarta, akan dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat, 26 Maret 2021, di GOR Sunter, Jalan Taman Tirta I Nomor 9 Jakarta Utara.

Bicara tentang wadah berhimpun kepemudaan di KNPI DKI Jakarta, sebagai Mantan Sekretaris DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, saya ingin menyampaikan kepada para aktivis Pemuda Jakarta, baik yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan maupun DPD II KNPI tingkat Kota/Kabupaten, bahwa apa yang diikhtiarkan kawan-kawan adalah sebuah langkah cerdas. Di mana situasi saat ini kita sangat membutuhkan persatuan yang hakiki dalam membangun Negara, termasuk DKI Jakarta sebagai tempat kita lahir, tumbuh dan berkembang.

Sudah cukup rasanya kita bergelut dalam ketidakpastian konflik yang tidak berujung, di mana KNPI sebagai wadah berhimpun seakan telah kehilangan tajinya di tengah bencana Covid-19 yang masih terus melanda. Pemuda dalam setiap Negara adalah pilar demokrasi dan pembangunan. Di mana pemuda merupakan aset suatu bangsa dalam meraih cita-cita kemajuan dan keberadaban.

Tak luput ketika kita bicara tentang KNPI, di mana secara sejarah pendiriannya merupakan wadah berhimpun pemuda-pemudi Indonesia, yang tentunya dengan harapan mampu menjadi sarana kaderisasi para kader muda bangsa untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa, baik di tingkat nasional maupun regional/daerah.

Cita-cita mulia itu sekarang sedang diuji dengan adanya konflik yang terjadi di tubuh KNPI, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini, akibat telah bergesernya mentalitas dan karakteristik Pemuda Indonesia, dari yang memiliki idealisme kepada materialism. Moralitas kebangsaan Pemuda Indonesia tidak mampu membentengi dirinya dari godaan-godaan sesaat yang menyesatkan, sehingga kita semua lupa akan misi mulia sebagai generasi penerus bangsa.

Berdasarkan hasil kajian dan pengamatan yang saya lakukan sebagai salah satu aktivis Pemuda Indonesia, fenomena perpecahan di kalangan pemuda saat ini, khususnya di tubuh KNPI, merupakan hasil dari merosotnya integritas dan idealisme Pemuda Indonesia di mana kita semua, suka tidak suka, telah kalah dan menyerah dengan situasi yang menggiring kita pada pemikiran sempit jangka pendek, sehingga membuat kita lupa dan terlena dengan idiom-idiom demokrasi yang menghalalkan segala cara walau harus mengorbankan misi dan visi besar kita semua sebagai generasi penerus bangsa.

Penghianatan atas Sejarah Kepahlawan Pemuda Indonesia

Saya ingin mengajak kita semua untuk sadar sejarah, agar kita paham akan arti menghargai anugerah yang di berikan oleh Tuhan YME kepada kita semua yang dikatakan sebagai Pemuda Indonesia. Kilasan sejarah yang ditulis dengan tinta emas untuk Pemuda Indonesia di mana sejak 1908 (lahirnya Boedi Utomo), 1912 (lahirnya Muhammadiyah), 1926 (lahirnya Nahdlatul Ulama), 1928 (lahirnya Soempah Pemuda), 1959 (lahirnya Pemuda Pancasila), 1966 (lahirnya KAMI-KAPI), 1973 (lahirnya KNPI), 1998 (lahirnya Gerakan98/Reformasi) yang semuanya diperankan oleh Pemuda Indonesia dalam keadaan sadar memikul tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan berNegara, untuk berjuang memperbaiki kehidupan kebangsaan yang sedang dalam ujian, mestinya bisa mendewasakan kita semua dalam mengawal kehidupan kebangsaan kita semua.

Namun, apa yang terjadi menurut pengamatan dan kajian yang penulis lakukan, Pemuda Indonesia saat ini justru jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Hasil identifikasi persoalan Pemuda Indonesia yang “khianat” sejarah ini adalah sebagai berikut:

  1. Terkotak-kotaknya Pemuda Indonesia sehingga lebih mengedepankan kepentingan kelompoknya dari pada kepentingan bangsanya, sehingga pemuda sebagai salah satu penjaga pilar demokrasi Pancasila yang berkemanusiaan yang adil dan beradab runtuh luluh lantah.
  2. Hancurnya kemandirian Pemuda Indonesia akibat dari mental lacur yang hanya memikirkan diri sendiri, sehingga pragmatisme menjadi virus yang mengerogoti idealisme Pemuda Indonesia hingga hari ini.
  3. Politik “dagang sapi” dengan segala pembenaranya menjadikan Pemuda Indonesia tersandera, bahkan mati suri sebelum berkarya karena sudah menyerah dengan keadaan dan hanya menjadi pengekor kepentingan yang mampu memberikan keuntungan sesaat bagi dirinya.
  4. Padahal, jika melihat sejarah di atas, Pemuda Indonesia adalah lokomotif perubahan yang hakiki, pejuang tangguh dan selalu hadir ketika rakyat dan bangsanya memanggil.Pemuda Indonesia bangga dengan “perpecahan” merupakan fenomena runtuhnya mental generasi muda suatu bangsa. Hal tersebut terjadi di depan mata kita semua saat ini.
  5. Sila ke III Pancasila Persatuan Indonesia telah terkoyak akibat dari pencarian jati diri yang salah. Di mana harusnya prestasi yang dijadikan tools kebanggaan, namun sekarang justru konflik dan perpecahan dijadikan alat mengukur eksistensi diri.
  6. Pemuda Indonesia rela dijadikan bancakan kepentingan, apakah itu kepentingan politik, ekonomi, budaya, agama dan seterusnya, sehingga kemerdekaan bersikap Pemuda Indonesia telah sukses dikooptasi dengan iming-iming materi dan jabatan sesaat.

Negara Tidak Hadir/Abai terhadap Perpecahan Pemuda Indonesia

Secara Konstitusi, kita memiliki UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana semua diatur tentang pembangunan dan pemberdayaan Pemuda Indonesia. Namun, justru hal ini tidak dimaksimalkan oleh Negara dalam melakukan  kaderisasi terhadap generasi mudanya. Semua dijalankan dengan asas kemampuan dan menggugurkan kewajiban saja.

Polemik UU No 40/2009 tentang Kepemudaan ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan aktivis Pemuda Indonesia, karena dari sisi ukuran usia saja masih dianggap kurang pas untuk dijalankan, sehingga yang terjadi adalah pengakalan demi pengakalan terhadap UU yang berlaku, agar tetap bisa dianggap memenuhi syarat. Padahal, secara anatomi budaya dan karakteristik Pemuda Indonesia perlu dilakukan amandemen, menurut penulis, agar semua potensi Pemuda Indonesia bisa terakomodir dengan baik.

Negara juga abai terhadap konflik di tubuh KNPI, karena jelas terlihat Negara tidak mampu dan tidak mau untuk hadir dengan ketegasan membenahi konflik KNPI. Walau saat ini terdengar sayup-sayup akan ada penyelesaian yang digagas oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga, namun seperti apa skemanya hingga saat ini belum tersosialisasi dengan baik.

Jika Negara mengganggap Pemuda Indonesia merupakan aset Bangsa, termasuk KNPI, maka seharusnya Negara bisa hadir secara massif untuk melakukan pembinaan, sekaligus supervisi dan advokasi terhadap persoalan yang ada, sehingga pada akhirnya mampu menegakan keadilan dengan payung hukum yang ada, demi bersatunya Pemuda Indonesia, khususnya KNPI jika masih dianggap sebagai aset strategis generasi penerus bangsa ini ke depan.

Potensi Pemuda Indonesia, Aset Sumber Daya Manusia yang Di”Mati”Kan

Jika merujuk pada hasil sensus data pusat statistik jumlah pemuda Indonesia tahun 2020, terdapat 60,50 juta jiwa pemuda-pemudi Indonesia, dengan Indeks Pendidikan usia produktif 16 s/d 30 thn sebanyak 72,72%, dapat disimpulkan bahwa pemuda Indonesia merupakan generasi yang berpendidikan.

Apalagi saat ini di era globalisasi yang digital, pemuda Indonesia yang terkanal dari generasi milenial dan generasi Z, sangat berkembang dengan pesat, di mana aset bangsa ini telah mampu menunjukan prestasi demi prestasi yang membanggakan, namun masih perlu pembinaan dari sisi kebangsaan, sejarah dan nasionalisme agar tidak menjadi bancakan kepentingan baik lokal maupun Asing.

Jika merujuk UU Kepemudaan yang memiliki ruang bagi pemberdayaan tidak hanya untuk organisasi kepemudaan, tapi juga untuk komunitas dan unsur kepemudaan lainnya, maka sudah bisa dipastikan peningkatan kapasitas pemuda Indonesia sudah bisa diformat secara benar dan serius agar mampu bersaing dan berdaya guna baik untuk skala Nasional, Regional dan Internasional.

Jika kembali kepada data Organisasi Kepemudaan (OK) yang tergabung di KNPI, dari hasil data sampling Musda KNPI DKI saja terdapat 182 OK yang tergabung sebagai utusan resmi. Hasil bedah anatomi dari sisi usia yang dikorelasikan dengan UU Kepemudaan maka didapat angka 74% usia pemimpin OK di atas 30 tahun, sedangkan sisanya 26% di bawah 30 tahun. Mungkin hal ini yang menjadikan hambatan konstitusi Pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap KNPI. Atas dasar itu terkesan KNPI yang memiliki aset sumber daya manusia produktif di”Mati”kan.

Sebenarnya, Pemerintah bisa menggambil langkah untuk melakukan verifikasi OK yang sesuai dengan UU Kepemudaan dan melakukan penyesuaikan terhadap OK yang sudah bisa naik menjadi Ormas yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, mengapa ini belum juga dilakukan ? Jika merujuk identifikasi masalah yang ada, akar masalahnya, menurut penulis, adalah masih kuatnya Tarik-menarik kepentingan di tingkat elite bangsa.

Solusi Kongkrit untuk Bersatunya KNPI

Jika melihat sejarah berdirinya, di mana di awal KNPI berdiri diawali dengan Kongres Pemuda Indonesia yang digagas oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat itu dengan goal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai produk wadah berhimpunnya dan dengan atas pertimbangan kebutuhan zaman saat ini, maka diperlukan penyesuaian situasi dan kondisi baik secara demografi usia, kultur, karakter dan tujuan pembangunan potensi pemuda Indonesia, maka Penulis mengusulkan beberapa langkah kongkrit sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Ad hoc yang terdiri dari aktivis Pemuda Indonesia lintas profesi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dengan tugas pokok “Menyusun Grand Plan dan Grand Strategi Pemuda Indonesia”, serta usulan “Amandemen UU Kepemudaan” terhadap pasal-pasal yang dianggap perlu.
  2. Tim Ad hoc bersama Menpora dan Mendagri melakukan RDP dengan DPR RI terkait usulan Amandemen UU No 40/2009 tentang Kepemudaan.
  3. Melakukan Silaturahmi Nasional Pemuda Indonesia untuk Sosialisasi Grand Plan dan Grand Strategi yang di telah disusun dengan goal dan target Deklarasi Komitmen Kongres Pemuda Indonesia & Pembentukan Panitia Kongres Pemuda Indonesia yang difasilitasi Negara.
  4. Panitia Kongres Pemuda Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda & Olah Raga dan Kementerian Hukum & HAM melakukan verifikasi OK untuk memvalidasi kepesertaan Kongres Pemuda Indonesia
  5. Panitia Kongres dan Lintas Kementerian (Dalam Negeri, Menpora, & Hukum dan HAM) melakukan audiensi kepada Presiden RI untuk melaporkan hasil kerja dan meminta kesediaan Presiden RI untuk membuka Kongres Pemuda Indonesia.
  6. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut dan menggugurkan semua produk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berpecah-belah, dengan dasar hasil Deklarasi Komitmen Kongres Pemuda Indonesia
  7. Melaksanakan Kongres Pemuda Indonesia yang dibuka oleh Presiden RI, di mana didalamnya memasukan agenda terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan yang disesuaikan dengan UU tentang Kepemudaan, yang secara hukum sah & legitimate sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART hasil Kongres Pemuda Indonesia yang satu.

Demikian sekilas hasil Kajian dan solusi yang disampaikan penulis, jika terdapat kesalahan atau kekurangan dari tulisan ini secara personal, penulis memohon maaf, semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Bersatunya KNPI dan Pemuda Indonesia yang dimulai dari DKI Jakarta, terima kasih.

Exit mobile version