BIMATA.ID, Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa dua bos PT Sinarmas selaku terlapor terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan penipuan pada pekan ini.
Dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan Presiden Komisaris PT Exploitasi Energi Indonesia Andri Cahyadi adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra. Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, bahwa dua orang terlapor dari PT Sinarmas itu akan dimintai keterangan terkait laporan yang dituduhkan oleh pelapor Andri Cahyadi.
Andi menjelaskan, pemanggilan dua orang terlapor tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang agar kasus itu terang berderang.
“Jadi perkara ini kan masih penyelidikan ya, kami masih butuh keterangan dari para saksi, pelapor maupun terlapor. Semuanya akan diklarifikasi oleh penyidik pekan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi Sinarmas pada tanggal 10 Maret 2021.
Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM. Kedua petinggi Sinarmas itu telah disangkakan melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan pencucian uang.
(Bagus)