BeritaHeadlineHukum

JPU Tanggapi Eksepsi HRS, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Bicara yang Sesungguhnya

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang. Pengacara HRS, Aziz Yanuar menyebut, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pihak yang dizalimi.

“Ya ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka, bahwa kita mengemukakan bahasa yang kurang pantas. Kita sebenarnya sederhana saja, sudah sampaikan bahwa pihak (HRS) yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar,” ujarnya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (30/03/2021).

“(Bahasa yang jaksa nilai tidak tepat) mungkin dungu, zalim, pandir, dan yang saya… yang kita masukin di situ sebagai eksepsi, ya,” lanjutnya.

Tim Kuasa HRS ingin menyampaikan tanggapan terhadap jaksa, namun tidak diperkenankan hakim. Mengenai hal itu, Aziz tidak mempermasalahkan.

“Ya tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan memang sudah tidak ada kesempatan lagi. Jadi, ya nanti aja di pembelaan,” imbuhnya.

HRS disebut Jaksa tidak mencerminkan revolusi akhlak yang digaungkannya. Mengenai hal ini, Aziz menilai, jaksa benci dengan revolusi akhlak yang digaungkan HRS.

“Justru itu sangat benci dengan revolusi akhlak. Orang yang dizalimi berhak untuk mengatakan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Aziz menilai, persidangan HRS hari ini biasa-biasa saja. Dia pun mengatakan, sidang HRS dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB.

“Ya standar aja, isinya kecewa, dengan apa, ya inilah luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin aja, standar aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan HRS yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai, penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.

“Adanya kalimat non-yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi Jaksa Penuntut Umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi,” tutur Tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Selasa (30/03/2021).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close