BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan RI memastikan tidak melarang kegiatan mudik pada libur Idul Fitri 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan RI pada rapat dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3).
“Pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang (mudik). Kami akan berkoordinasi dengan Satgas terkait mekanisme mudik diatur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing yang akan bepergian,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Dengan diputuskannya kebijakan tersebut, libur lebaran kali ini diprediksikan akan banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu didasari dengan penerapan protokol kesehatan pada era pandemi Covid-19 ini.
Hadirnya tol Trans Jawa yang terbentang dari Merak hingga Probolinggo juga menjadi alasan mudik menggunakan mobil pribadi lebih cepat dan mudah. Perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya hanya memakan waktu tempuh 9 hingga 10 jam jika menggunakan tol ini.
Dilansir dari kumparan.com, berikut adalah tarif lengkap tol Trans Jawa dari Jakarta sampai Surabaya.
Ruas Tol Jakarta – Cikampek : Rp 20.000
Ruas Tol Cikopo – Palimanan : Rp 107.500
Ruas Tol Palimanan – Kanci : Rp 12.500
Ruas Tol Kanci – Pejagan : Rp 29.500
Ruas Tol Pejagan – Pemalang : Rp 60.000
Ruas Tol Pemalang – Batang : Rp 39.000
Ruas Tol Batang – Semarang : Rp 75.000
Ruas Tol Semarang – ABC : Rp 5.000
Ruas Tol Semarang – Solo : Rp 65.000
Ruas Tol Solo – Ngawi : Rp 91.000
Ruas Tol Ngawi – Kertosono : Rp 88.000
Ruas Tol Kertosono – Mojokerto : Rp 49.000
Ruas Tol Mojokerto – Surabaya : Rp 38.000
Mengacu pada daftar tarif tol di atas, perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya menghabiskan biaya tol sebesar Rp 679.500. tarif tersebut hanya berlaku untuk sekali perjalanan, sedangkan jika melakukan perjalanan pergi dan pulang, maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp.1.359.000. Sementara untuk yang memulai perjalanan dari Tol Lingkar Luar Jakarta akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 16 ribu.
Tarif tol yang disajikan diatas akan mengalami perubahan pada April 2021. Hal tersebut sesuai dengan rencana Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT yang dijadwalkan akan melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah ruas tol.
YA