BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terancam gugur. Alasannya, sidang pokok perkara terhadap HRS akan dimulai besok di PN Jakarta Timur (Jaktim). Sementara, putusan praperadilan baru digelar lusa.
“Iya (gugur). Itulah skenario kurang ajar dan zalim. Permainan dan penggunaan hukum secara serampangan, ugal-ugalan, dan bodoh,” ucap Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, Senin (15/03/2021).
Seperti diketahui, gugatan praperadilan akan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, tidak memberikan tanggapan perihal ancaman gugurnya praperadilan Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Namun, dirinya memastikan, putusan praperadilan yang diajukan HRS untuk menggugat penangkapan dan penahanannya oleh polisi dalam perkara kerumunan tetap digelar lusa.
“Rabu (17 Maret 2021),” ungkap Suharno.
Dalam kasus kerumunan, HRS total telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Di praperadilan pertama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan HRS. Penangkapan dan penahanan terhadapnya dinyatakan sah secara hukum.
Sementara, PN Jaktim akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa HRS, esok hari Selasa, 16 Maret 2021. Perkara tersebut adalah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit UMMI.
[MBN]