PolitikRegionalUmum

DPRD Sulteng Bahas PETI, Abdul Karim Puji Sikap Korem 132 Tadulako

BIMATA.ID, Sulteng — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Komisi I, II, dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di ruang sidang utama kantor DPRD Sulteng, Senin (15/3/2021). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin dihadiri, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Korem 132 Tadulako, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, dan Balai Nasional Lore Lindu. 

Sekretaris Komisi III, Abdul Karim Aljufri mengapresiasi apa yang telah dijelaskan oleh perwakilan Korem. menurutnya apa yang disampaikan terkait penertiban PETI yang ada Sulteng khususnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tetap dilakukan. 

Tetapi kata legislator Gerindra ini perlu dipikirkan bersama bagaimana memikirkan solusi terhadap masyarakat yang sudah bekerja di lokasi PETI tersebut. Namun demikian, menurut Abdu sapaan Abdul Karim Aljufri, jika kegiatan di lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai ilegal, maka harus ditindak tegas secara hukum. 

“Yang namanya ilegal harus ditindak karena melanggar karena hukum. Menurut saya hukum tidak boleh pake perasaan. Jika soal bagaimana mereka hidup kedepan, karena selama ini tergantung dari aktivitas disana, itu tugas lain yang harus dipikirkan oleh pemerintah,”tegas Abdul. 

Tokoh muda Partai Gerindra itu menekankan bahwa beberapa waktu ia sudah pernah mengingatkan soal adanya aktivitas PETI. Jangan sampai aktivitas tersebut mengakibatkan korban jiwa lantaran dilakukan dengan tidak sesuai aturan main dan tidak memperhatikan kerusakan lingkungan. 

“Lalu kita kan sudah pernah mengingatkan soal PETI ini. Jangan sampai memakan korban. Kalau ilegal harus ditertibkan,” tandasnya. 

Lanjut Abdul, DPRD dan Pemerintah Daerah tetap memikirkan bagaimana lokasi – lokasi PETI tersebut akan menjadi legal supaya masyarakat juga bisa melakukan aktivitas penambangan. Seperti mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

“Kita bahas bersama soal WPR, tetapi untuk saat ini lokasi PETI tersebut ditertibkan supaya tidak ada lagi korban jiwa,” tutupnya.

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close