BeritaHeadlineHukumPolitik

DPR Tak Keberatan Koruptor Diganjar Hukuman Mati

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani, tidak keberatan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) diganjar hukuman mati. Sebab, Undang-Undang (UU) Tipikor memberikan ruang untuk hukuman mati diberikan kepada koruptor.

“Pandangan di DPR, khususnya di Komisi III, masih formalistik saja bahwa memang pidana mati dibuka ruangnya di dalam Undang-Undang Tipikor itu sendiri, yakni pasal 2,” tuturnya, dalam Webinar bertema ‘Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?’, Jumat (12/03/2021).

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, kalau pidana mati hendak dimanfatkan oleh penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sejumlah aspek. Diantaranya, harus memenuhi aspek dari alat bukti hingga rasa keadilan bagi publik.

“Kemudian peran terdakwa itu sendiri, serta korupsinya itu sendiri seperti apa. Kemudian kalau mau dituntut mati, kami tidak ada soal, tidak keberatan karena itu masih merupakan hukum positif,” jelasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini menyampaikan, pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan bergeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Artinya, hukuman mati bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.

“Kalau mengacu kepada Rancangan KUHP, maka pidana mati digeser posisinya dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus yang harus dijatuhkan secara alternatif,” ucapnya.

“Makna dijatuhkan secara alternatif itu adalah, kalaupun seorang terdakwa itu divonis hukuman mati, tetapi tidak dihukum dalam jangka waktu tertentu ya 10 tahun itu yang sudah disepakati, maka bisa disepakati harus berubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tandasnya.

Muncul wacana hukuman mati kepada tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Batubara dan tersangka kasus ekspor benur sekaligus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni Juliari dan Edhy layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close