BeritaHeadlineHukumPolitik

Demokrat Minta Kemenkumham Tak Sikapi Hasil KLB

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah berkomunikasi dengan sejumlah terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Salah satunya, melayangkan permintaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) untuk tidak menyikapi hasil KLB tersebut.

“Jika kalau nantinya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly) harus tegas menolaknya,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (05/03/2021).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menjelaskan, penyelenggaran KLB yang digelar pada tanggal 5-7 Maret 2021 itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat.

Terlebih, AD ART Hasil Kongres V Tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham RI.

“Dan demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya,” jelas Didik.

DPP Partai Demokrat juga telah menginformasikan kepada Kemenkumham RI terkait pelaksanaan KLB abal-abal tersebut pada 4 Maret 2021.

Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenkumham RI untuk mengesahkan hasil KLB jika diajukan kelompok yang dinyatakan melakukan kudeta ke kepemimpinan sah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat, semestinya tidak akan menerima dan harus dengan tegas menolak hasil-hasil KLB,” imbuh Didik.

Kemudian DPP Partai Demokrat juga meminta Polri menindak penyelenggaraan KLB di Hotel The Hill Sibolangit tersebut. Sebab, penyelenggaraan kegiatan ini tidak mengantongi izin kepolisian.

“Harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara ilegal tersebut,” ujar Didik.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close