Bimata

Dampak Diskon 100%, Pelanggan PLN Boros Pakai Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Pelanggan PT PLN (Persero) untuk kategori rumah tangga 450 volt ampere (VA) mendapatkan diskon tarif 100% alias gratis sejak April 2020 sampai Maret 2021.

Namun, mulai April 2021 seiring dengan membaiknya perekonomian, pemerintah memotong diskon menjadi 50%

Selama kurun waktu itu, PLN melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu. PLN menyatakan terjadi pemakaian listrik yang berlebihan oleh pelanggan yang mendapatkan diskon 100%. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.

Dia menyebut, saat ada kebijakan work from home (WFH), penggunaan listrik memang naik, namun ada sebagian pelanggan yang berlebih-lebihan dalam penggunaan listrik. Dia mencontohkan beberapa pelanggan 450 VA berdasarkan pengamatan mereka tidak mematikan lampu meski sudah siang.

“Diskon 100% kan gratis ya tapi berlebih-lebihan yang tidak sepatutnya. Misalnya lampu sampai siang hari kita pantau hidup saja,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan kebutuhan dasar pelanggan 450 VA, berdasarkan penelitian mestinya 53 kilowatt hour (kWh) sudah mumpuni. Namun, karena mendapatkan diskon 100% menjadi boros.

“Nah ini psikologis ini yang harus dibangun ke depan. Dengan tidak boros berarti kita gunakan listrik yang betul-betul secara kita manfaatkan untuk produktivitas,” paparnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah memutuskan perpanjang program stimulus ketenagalistrikan sampai Juni 2021, namun dengan besaran yang berbeda dari triwulan pertama 2021 ini.

Mulai April-Juni 2021, bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA), bisnis 450 VA, dan industri 450 VA, baik pelanggan prabayar dan pascabayar, diberikan diskon tarif sebesar 50% dari saat ini diskon tagihan 100%.

Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi, baik pelanggan prabayar dan pascabayar, diberikan diskon sebesar 25% selama triwulan kedua 2021 mendatang dari saat ini diskon sebesar 50%. Hal itu, berdasarkan keputusan dalam sidang kabinet terbatas. Dari sisi golongan penerima manfaat, lanjut dia, masih sama dengan periode sebelumnya.

 

(Bagus)

Exit mobile version