BeritaHeadlineHukum

Begini Nasib Saipul Jamil Bila PK Ditolak MA

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa Hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez berharap, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasus suap kliennya.

“Dengan ini mudah-mudahan kami sebagai Tim Kuasa Hukum Saipul optimis bahwa peninjauan kembali bisa dikabulkan,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/03/2021).

Natalino menerangkan, PK merupakan upaya hukum terakhir untuk Saipul Jamil. Jika ditolak, maka Saipul Jamil baru akan menghirup udara bebas pada akhir tahun ini.

“Akumulasi 8 tahun. Terhitung dari 19 Febuari 2021, 5 tahun. Sudah dikurangin sama remisi dan lain-lain, jadi diperkirakan tahun ini keluar,” jelasnya.

“Menurut catatan kami sekitar November bisa keluar,” tambahnya.

Sebaliknya, Natalino menuturkan, jika PK dikabulkan, maka Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Kalau dikabulkan bisa lebih cepat,” tuturnya.

Diketahui, Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki berusia 40 tahun ini dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close