BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah menyiapkan naskah akademik terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan Azis dalam Focus Grup Discusion (FGD) bersama Tim Kajian UU ITE, Kamis (18/3/2021).
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah. Kemudian penyiapan naskah akademik, sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Azis.
Sejumlah pasal dalam UU ITE telah menjadi perdebatan di masyarakat. Ia mencontohkan Pasal 27 ayat (3) mengenai defamasi dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Kemudian, pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi.
Azis mengatakan, “banyak pasal yang dapat menjadi pembahasan, terutama terkait asas dan norma dari aturan tersebut. Nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi belum ada kesepakatan,” kata Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang juga menjadi narasumber, mencatat bebe0rapa pasal yang terkesan tidak adil. Contohnya, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A Menurutnya, pasal tersebut multitafsir dan terkesan tidak adil sehingga perlu direvisi. Hidayat mengatakan, bahwa Pasal 27 Ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi dalam UU ITE. Sebab, ketentuan hukum soal penghinaan atau pencemaran nama baik sudah diatur dalam pasal 310 KUHP.
“Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE Tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021. Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat. Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.
Namun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah, melalui Tim Kajian UU ITE.
Tim ini dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang tertuang dalam Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Bagus)