BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) membeberkan lima alasan terkait protesnya menolak sidang secara online. Dia menyampaikan, sidang ini dapat dilakukan secara tatap muka karena merupakan haknya sebagai terdakwa dengan protokol kesehatan (prokes).
“Alasan pertama, karena ini hak saya sebagai hak terdakwa untuk hadir di ruang sidang dan kedua kalau menyangkut alasan Covid kita ada prokes yang bisa kita ikuti,” kata HRS, Selasa (16/03/2021).
Kemudian dia pun menyinggung jumlah jaksa dan pengacara yang bisa hadir di rumag sidang. Padahal jumlah mereka diketahui cukup banyak.
“Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum yang saya lihat jumlahnya cukup banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya tidak?,” imbuh HRS.
Dia mulai membandingkan dengan sidang lainnya, seperti sidang korupsi yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte. Saat itu, Napoleon boleh hadiri langsung persidangan.
“Irjen Napoleon bisa dihadirkan kenapa saya tidak? Ini tingkat diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas HRS.
Alasan Keempat, lanjut dia, sidang daring diyakini banyak kendala. Mulai dari gambar dan suara yang sering tersendat bahkan putus. Karena itu, merujuk alasan terakhir, dia melihat, sidangnya menjadi sorotan nasional dan internasional. Sebab, jalannya hukum yang berkualitas wajib ditegakkan.
“Jadi saya mengajak para pengacara jaksa dan hakim untuk kita bekerja sama untuk menciptakan sidang bermutu dan berkualitas,” lanjut HRS.
Namun Majelis Hakim, Khadwanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis mengungkapkan, keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi dijalankan secara online.
“Jadi ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan,” ungkap Khadwanto.
Kendati demikian, Ia mempersilahkan tim penasihat hukum untuk mengajukan hal tersebut secara resmi jika merasa keberatan dengan persidangan daring.
“Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama. Kalau memang mau mengajukan perubahan itu silahkan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada Majelis Hakim,” tandas Khadwanto.
[MBN]