Berita

Akibat Batal Nikahi Kekasih Pria di Banyumas Didenda Bayar Ganti Rugi Rp150 Juta

BIMATA.ID, Banyumas — Dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta karena batal menikahi kekasihnya seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.

Dalam gugatan itu, orang tua Sri mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.

“Gugatan diajukan karena (Agus) telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahan,” kata Sri Subur Lestari, Rabu (10/03/2021).

Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sri mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan karena sakit hati tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus, orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada 27 juni 2019.

“Jadi waktu itu bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H. Namun Agus secara sepihak membatalkan,” Tungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close