Bimata

Ada Taipan Properti, Kejagung Cecar 4 Saksi Korupsi Asabri

BIMATA.ID, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23 triliun.

Keempat orang yang diperiksa tersebut antara lain, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti: POS selaku nominee tersangka JS: SW selaku pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana; dan APS selaku nominee tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakaan Agung, Leonard Eben Ezer

Sebelumnya, taipan properti, Tan Kian membantah isu bahwa Benny Tjokrosaputro diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Tan Kian, Andi Simangungsong dalam siaran pers, Selasa (28/01/2020). Pernyataan disampaikan setelah pemberitaan mengenai Tan Kian menyebar, pasca diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (27/01/2020).

“Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa duduk perkara ini bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham,” tegas Andi.

 

(Bagus)

Exit mobile version