Nasional

Korban Kasus KM 50 Jadi Tersangka Tak Bisa Lanjut ke Pengadilan 

BIMATA.ID, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman kembali angkat bicara menyikapi kasus yang membuat 6 Laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50.

Menurutnya bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden ‘Km 50’ sebagai tersangka, meskipun keenamnya sudah meninggal dunia. Juru bicara Gerindra mengingatkan penyidikan atas nama 6 laskar FPI tersebut tidak dapat berlanjut ke tahap penuntutan.

“Mungkin penetapan tersebut berdasar gelar perkara. Tapi yang jelas kasus tersebut tidak bisa berlanjut ke penuntutan atau persidangan, karena acuan kita Pasal 77 KUHP,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Di samping itu, Habiburokhman mengapresiasi sikap Polri yang menyelidiki dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Seperti diketahui, hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden Km 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI.

“Di sisi lain kami menghargai sikap Polri yang menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus unlawful killing,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu meyakini Polri akan bersikap profesional. Habiburokhman menegaskan semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kami percaya Polri akan bersikap profesional dan adil dalam kasus ini. Siapa pun yang bersalah harus bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang laskar FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dan polisi meneruskan berkas perkaranya ke kejaksaan.

(****)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close