BIMATA.ID, Bogor — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno yang belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30) mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi, Senin (22/03/2021).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno kemudian para pelaku menjual video tersebut per tayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno tersebut. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans berwarna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Akibat perbuatannya , keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam milyar rupiah,” kata Erdi.
[oz]