BIMATA.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
“Saksi yang diperiksa antara lain, DB selaku mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (02/02/2021).
Kemudian saksi lain, yakni SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak Tipikor pada PT Asabri (Persero).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada delapan orang dalam kasus dugaan Tipikor PT Asabri (Persero). Dari delapan tersangka, sebagian diantaranya merupakan mantan pejabat PT Asabri (Persero).
[MBN]