BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan bahwa pemerintah tidak akan memproses hukum Din Syamsuddin.
Mahfud mengungkapkan hal ini usai Din Syamsuddin dituduh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar, Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah,” katanya.
Selama menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin pernah dipilih pemerintah untuk bepergian ke seluruh dunia.
Berdasarkan penuturan Mahfud MD, hal tersebut merupakan gagasan Din sendiri dengan tujuan untuk mendiskusikan tentang perdamaian Islam dan kerukunan antarumat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, inisiatif Din tidak begitu berbeda dengan Nahdlatul Ulama. Din dan NU sama-sama berpendapat bahwa “Darul Mietsaq” memiliki konsep yang sesuai dengan Pancasila dan Islam.
“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis,” terang Mahfud MD.
“Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” tambahnya.
Sesuai informasi yang didapat, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(Bagus)