Bimata

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi

BIMATA.ID, Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus penggunaan barang haram alias Narkoba. Ini merupakan kali kedua putra raja dangdut tersebut ditangkap karena Narkoba.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus. Ia menyampaikan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.

“MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” ucapnya, Minggu (07/02/2022).

Diketahui, Ridho Rhoma sempat mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu. Sebelum ditangkap lagi, ia pernah berjanji kepada Rhoma Irama untuk tidak akan membuat ayahnya menangis.

“Saya nggak pingin bikin papa sama mama nangis lagi,” imbuhnya, saat dinyatakan bebas dari penjara, Selasa (08/12/2020).

Sementara, pengacara Ridho Rhoma yang dulu, Ismail, juga tidak menyangka jika Bintang film Dawai 2 Asmara tersebut kembali terjerumus pada kasus yang sama.

“Karena sejak kasus itu, kan Ridho menyesal banget, nggak mengulangi lagi, yang saya tangkep seperti itu,” ungkapnya, Senin (08/02/2021).

“Rasanya percaya nggak percaya (Ridho ditangkap karena Narkoba),” lanjutnya.

Terkait kasus yang kini menimpa Ridho Rhoma, Ismail belum menerima mandat apapun. Namun, jika nanti diberikan amanah, maka ia bersedia membantu.

“Saya selalu siap. Apalagi berhubungan dengan keluarga Pak Haji,” pungkasnya.

[MBN]

Exit mobile version