Bimata

Respons Gerindra Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman, merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati bagi Eks Menteri KKP RI, Edhy Prabowo.

Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus yang menjerat Edhy Prabowo kepada proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, tidak etis apabila Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) turut mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ungkap Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini, Kamis (18/02/2021).

Selanjutnya Habiburokhman menyebut, kelanjutan dari kasus itu tergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK RI.

“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik, lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa, lalu disimpulkan oleh hakim,” lanjut Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Habiburokhman pun mengimbau, agar semua pihak tidak berspekukasi. Pasalnya, setiap perkara ada konstruksinya masing-masing.

“Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU,” tegas pria kelahiran Metro Lampung, 17 September 1974 ini.

Sebelumnya, dua mantan Menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari P Batubara.

Hal itu disampaikan Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang biasa disapa Eddy. Dirinya mengatakan, kedua orang tersebut layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“…yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy, dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, yang berlangsung secara virtual, Selasa (16/02/2021).

[MBN]

Exit mobile version