BeritaHeadlineHukumPolitik

Promosi Pernikahan di Bawah Umur, DPR Minta Polisi Telusuri Aisha WO

BIMATA.ID, Jakarta – Berita menghebohkan promosi pernikahan anak di usia 12 tahun membuat geram berbagai kalangan. Promosi pernikahan di bawah umur ini disiarkan Aisha Weddings Organizer (WO) yang membuat geram warganet.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, polisi harus turun tangan menyelidiki apa yang selama ini telah dilakukan oleh pengelola Aisha WO.

“Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur,” ungkapnya, Kamis (11/02/2021).

Ace mengemukakan, promosi tersebut telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

“Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan,” katanya.

Promosi semacam itu dinilai telah melemahkan usaha yang digalang Pemerintah RI untuk menurunkan angka perkawinan anak. Pernikahan dini dampaknya dinilai sangat merugikan, tidak hanya pada anak yang bersangkutan, tetapi juga keluarga dan negara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, telah melaporkan Aisha WO ke Markas Besar (Mabes) Polri dan meminta untuk dilakukan penyelidikan.

Tidak hanya DPR RI dan KPAI, respons keras juga dilontarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close