PPATK Menyerahkan Hasil Analisa 92 Rekening Milik FPI Kepada Polisi
BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait ke Polri.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya, (01/02/2021).
Dian Ediana tidak menjelaskan secara spesifik berapa rekening yang diduga melanggar hukum tersebut Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK melakukan analisis setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
“Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tegas dia.
Dian menegaskan, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013.
Bila dikemudian hari ditemukan Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan.
Sebelumnya, PPATK mencatat sudah membekukan 92 rekening milik FPI. Pembekuan dilakukan untuk menganalisa adanya dugaan transaksi mencurigakan.
[oz]