BIMATA.ID, Kupang — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Andre Libran Mengatakan, telah menyelidiki dan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenazah salah seorang korban covid-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.
“Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban covid-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Kapolres TTS, Senin (08/02/2021).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien covid-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) covid-19 di Oebaki, TTS.
Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti,” tambah dia.
Menurut kapolres, pelaku jika tertangkap akan dikenakan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama 16 bulan atau denda paling banyak Rp300.000.
[oz]