BIMATA.ID, Bogor — Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengamankan pelaku berinisial YS umur 28 tahun,yang membuang sampah medis covid-19 di wilayah Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Sebagian besar limbah yang ditemukan merupakan sampah bekas hasil rapid kit dan alat pelindung diri (APD) pelaku melakukan nya sebanyak dua kali pada 6 dan 8 Februari lalu.
“Limbah yang saat ini disita 4 drop box terdiri dari alat rapid swab test, jarum suntik, serta APD bekas,” kata Susatyo, Rabu (17/02/2021).
Tersangka merupakan karyawan PT FVM beralamat di Cinere, Depok yang bergelut di bidang jasa penyedia covid tes dan terakhir kali melakukan rapid test di sebuah klinik di daerah Depok.
“Sementara pelaku ini warga Bogor. Sehingga dia memetakan dimana tempat-tempat yang cocok untuk membuang sampah,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah periksa 7 saksi Berdasarkan pemeriksaan sementara, YS berprofesi sebagai pengemudi. Ia sengaja membuang sampah medis covid-19 lantaran diminta oleh perusahaanya.
“Kita masih dalami, kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata kapolres.
Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius,” tambah Susatyo.
[oz]