BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Zulficar Mochtar. Keterangan ia dibutuhkan untuk mempertajam bukti kasus suap perizinan ekspor benih lobster.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (mantan Menteri KKP RI, Edhy Prabowo),” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/02/2021).
Penyidik juga memanggil tujuh saksi lain. Mereka, yakni Tenaga Ahli (TA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Chusni Mubarok, mahasiswi atas nama Esti Marlina, wiraswasta atas nama Syaekhur Rahman, petani atau pekebun atas nama Zulhijar, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Elsi.
“Serta dua karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu,” ungkap Ali.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP RI, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK, Siswadi, serta Staf istri Menteri KKP RI, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii.
Edhy dan lima tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[MBN]