Bimata

Pemerintah Wacanakan Skema Baru Subsidi LPG

BIMATA.ID, Jakarta- Subsidi liquefied petroleum gas (LPG) dinilai masih belum tepat sasaran karena masih dilakukan dengan skema subsidi terbuka, sehingga tak ayal masyarakat mampu juga bisa mengakses LPG bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Melihat kondisi ini, menurutnya pemerintah berencana mengkaji kembali skema subsidi ini.

“Kami ingin mengkaji lagi skema ini. Kebijakan subsidi LPG,” paparnya.

Pemerintah menggelontorkan porsi subsidi cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni mencapai 20%. Namun menurutnya, subsidi berbasis komoditas menciptakan ketidaktepatan sasaran.

“Banyak penerima manfaat yang tidak mendapat subsidi itu, bantuan sosial justru error inklusi yang kecil, misalnya kebijakan subsidi LPG menjadi mekanisme bantuan sosial,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel. Meski demikian, menurutnya perpindahan dari subsidi komoditas ke subsidi langsung membutuhkan kerja sama yang luar biasa.

“Harus memastikan data base sudah jelas, harus ada basis data terpadu rumah tangga, kita harus memastikan proses registrasi ketika subsidi terjadi itu betul-betul dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Jumlah uang non tunai kepada rumah tangga harus digunakan untuk membayar tagihan listrik dan membeli LPG.

“Sehingga perlu ada mekanisme yang jelas dengan dukungan teknologi untuk memastikan semua berjalan lancar,” ungkapnya.

Subsidi LPG dengan skema tertutup bukan kali ini saja diwacanakan. Sebelumnya pernah disampaikan oleh pemerintah melalui Mantan Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM yang saat itu dijabat Djoko Siswanto.

Subsidi LPG direncanakan tidak lagi diberikan pada tabung, namun langsung diberikan pada masyarakat yang berhak. Setelah subsidi dicabut, harga gas akan disesuaikan dengan harga pasar.

“LPG ini tantangan kita di 2020, secara prinsip sektor terkait setuju LPG 3 kilogram secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak. Ini persiapan subsidi langsung pada masyarakat, mudah-mudahan tahun ini pertengahan tahun bisa diterapkan,” kata Djoko.

Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2021 juga disebutkan bahwa dalam arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan melaksanakan transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga.

Pelaksanaan transformasi tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga dapat melakukan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” tulis keterangan resmi Nota Keuangan.

Hal ini disebutkan perlu dilakukan untuk merespon perkembangan ICP dan nilai tukar rupiah, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal APBN, sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat mampu agar mengalihkan konsumsinya dari LPG 3 kg menjadi LPG non subsidi.

Agar tepat sasaran, pemerintah juga akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 54,48 triliun, di mana alokasi subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 37,85 triliun.

Subsidi LPG tabung 3 kg pada 2021 ini menggunakan asumsi volume tabung LPG 3 kg sebanyak 7 juta metrik ton. Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume LPG 3 kg tahun ini diperkirakan mencapai 6,89 juta metrik ton.

 

(Bagus)

Exit mobile version