Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Skala RT/RW Mulai 9-22 Februari
BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Airlangga menuturkan PPKM ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan bapak presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” katanya dalam konferensi pers online di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Ia menjelaskan agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan covid-19.
Ia merinci untuk fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sementara fungsi pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.
Kemudian fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Ia melanjutkan untuk skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.
“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh Kepala Desa dan Lurah,” ujarnya.
Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di desa hingga kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk treatment yaitu pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.
Sementara itu, untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian beras akan dilakukan bagi masyarakat yang berada di zona merah sedangkan bantuan masker kain diberikan kepada seluruh masyarakat desa.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang pada level kabupaten dan kota yang diterapkan oleh Gubernur menjadi prioritas wilayah yang menetapkan PPKM mikro,” jelasnya.
[oz]