Bimata

Pemerintah Pastikan Tidak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memastikan tak akan melakukan pembahasan terkait revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Keduanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga tak perlu dilakukan perubahan. UU yang mengatur tentang pemilu sebelumnya telah berjalan dengan baik meski ada kekurangan.

“Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hal serupa juga disampaikan pada isu revisi UU Pilkada. Pada UU Pilkada ditetapkan bahwa Pilkada serentak dilakukan pada November 2024 mendatang.

Ketentuan tersebut dinilai belum dilakukan hingga saat ini. Sehingga tidak diperlukan revisi UU yang telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan DPR.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” terang Pratikno.

Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah tak menginginkan perubahan UU. Sebagai informasi, saat ini terdapat sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU tersebut.

 

(Bagus)

Exit mobile version