BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil selama tiga bulan, yakni pada Maret hingga Mei 2021. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang lesu selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil. Proyeksi dari Kementerian Perindustrian, kata dia, produksi mobil bisa mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun lewat insentif tersebut.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (14/02/2021).
Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.
Sejalan dengan itu, ia berharap produsen dan dealer penjual menyambut positif insentif tersebut dengan memberikan skema penjualan yang menarik sehingga dampaknya semakin optimal. Dengan demikian, penjualan mobil yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020 bisa kembali terangkat.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tuturnya.
Terpisah, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan diskon pajak diambil untuk membantu pemulihan ekonomi. Nantinya, kebijakan diskon pajak ini menggunakan skema PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak sebagai aturan pelaksana dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2021.
“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah mempersiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” terang Kemenkeu.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini gratis pajak mobil tersebut bisa mengembalikan produksi mobil dalam negeri ke level 1 juta unit, seperti sebelum pandemi Covid-19. Tahun lalu produksi mobil di Indonesia rontok sekitar 46 persen menjadi 690.150 unit akibat pandemi.
“Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi,” kata Agus.
Ia mengatakan sektor otomotif penting bagi perekonomian, lantaran melibatkan banyak sektor pendukung. Selain itu, sektor otomotif memiliki nilai tambah rata-rata Rp700 triliun, serta 91,6 persen pasar otomotif dipasok industri lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen-70 persen.
Untuk diketahui, besaran potongan pajak mobil itu merosot menjadi 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, menjadi 25 persen dari tarif normal selama empat bulan berikutnya.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki pembelian dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.
(Bagus)