BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengelola subsidi tiket kereta ekonomi yang diberikan pemerintah tahun ini. Besaran subsidi kereta api yang diberikan sebesar Rp3,4 triliun.
Budi mengatakan nilai subsidi yang dikucurkan pemerintah tahun ini naik Rp800 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,6 triliun.
Penyaluran subsidi ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” ucap Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/02/2021).
Budi menyebut kereta api masih menjadi moda transportasi yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Budi meminta KAI tak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama masa pandemi covid-19.
Sementara, Zulfikri menyatakan subsidi yang diberikan pemerintah diberikan untuk dua kategori.
Pertama, layanan kereta api antar kota, yakni KA ekonomi jarak jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang setahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintas 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan 26.445 penumpang.
Kedua, layanan kereta api perkotaan yang terdiri dari KA ekonomi jarak dekat atau KA lokal di 28 lintas pelayanan dengan volume penumpang sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) ekonomi 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek 166.365.911 penumpang, dan KRL Jogja-Solo 2.229.887 penumpang.
Selain itu, Zulfikri menjelaskan skema pembayaran PSO tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, pembayaran PSO akan dilakukan setiap bulan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya per kuartal.
“Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan KAI,” terang Zulfikri.
Diketahui, penyaluran subsidi pada tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
(Bagus)