Bimata

PDIP Nilai Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Hasanuddin, angkat bicara soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam UU ITE tersebut memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

“Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial, yaitu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2,” tutur Hasanuddin, Selasa (16/02/2021).

Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) reivis UU ITE ini memaparkan, Pasal 27 Ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia mengakui, pasal ini sempat menjadi perdebatan. Tapi, ia menegaskan, pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 27 Ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,” tegas Hasanuddin.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat IX ini menambahkan, Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA.

“Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” tambah Hasanuddin.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini menilai, dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 2 harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dengan ujaran kebencian serta penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

“Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” ucap Hasanuddin.

“Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif,” imbuh Hasanuddin.

[MBN]

Exit mobile version