Berita

P2G Meminta Kemendikbud Untuk Melindungi Guru Honorer dari Praktik Diskriminatif

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G),Iman Zanatul Haeri, meminta agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk melindungi guru honorer dari praktik diskriminatif di sekolah.

Regulasi Kemendikbud selama ini lebih mengatur para guru ASN yang notabenenya adalah pegawai negeri dan milik pemerintah daerah (pemda).

“SKB ini dibutuhkan agar para guru, khususnya Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan honorer tetap mendapatkan perhatian lebih dari negara,” ungkapnya, Selasa (16/02/2021).

Sedangkan para guru swasta, menurut Iman, seperti tidak memiliki ‘orang tua’ dan perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mas Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan/Mendikbud) hendaknya gerak cepat juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB seragam sekolah bisa gercep (gerak cepat), tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” katanya.

Iman menyebutkan, praktik diskriminatif tidak hanya sering terjadi menimpa guru honorer, tetapi juga menimpa guru tetap yayasan/madrasah swasta, misalnya saja pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh pihak sekolah/yayasan/madrasah.

Untuk itu, lanjut Iman, P2G meminta Kemendikbud dan pemda segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer sebab semua persoalan ini diakibatkan tidak adanya kepastian nasib guru honorer oleh pemda yang sering abai.

“Saya berharap dikotomi dan bentuk-bentuk marginalisasi dunia pendidikan tak terjadi lagi. Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer curhat,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close