BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Novel Baswedan, dilaporkan ke kepolisian dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI atas kicauannya terkait wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan KPK RI, Irjen Karyoto, dengan tegas akan membela Novel Baswedan sebagai anak buahnya di lembaga antirasuah yang dilaporkan ke Mabes Polri.
“Prinsipnya, Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi, saya wajib membantu ya. kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa polisi betul-betul bijak memaknai pelaporan itu,” katanya, Selasa (16/02/2021).
Irjen Karyoto, yang digadang-gadang calon kuat Kabareskrim ini menyampaikan, penyidik kepolisian diminta cermat terhadap laporan tersebut.
“Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support. Dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri, saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis sinergis, dan kami saling mendukung,” pungkasnya. Jenderal bintang dua ini.
Jenderal bintang dua ini menilai, saat ini yang terpenting adalah harus ada sinergi antara KPK RI, Polisi, dan Kejaksaan Agung dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan, sehingga kita harus bersinergi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK RI, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.
Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
[MBN]