BIMATA.ID, Jakarta — Direktur eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID) mengatakan peringatan Presiden Jokowi kepada Kapolri terkait dengan penggunaan pasal dalam undang-undang ITE yang rawan disalahgunakan, serta rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ITE tahun 2016 patut diapresiasi.
Pasalnya, dalam beberapa waktu ke belakang sudah terlalu banyak korban akibat jeratan dari pasal undang-undang ITE tersebut sehingga malah menimbulkan efek kegaduhan di masyarakat dan dianggap menyimpang dari tujuan lahirnya undang-undang ITE tersebut.
“Meskipun agak terlambat menyadari hal ini, tapi dengan adanya rencana ini tentunya merupakan sebuah kemajuan mengingat asas manfaat dari lahirnya UU ITE ini seharusnya lebih dikedepankan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan di masyarakat,” tutur Jajat.
Jajat menambahkan, dengan adanya dukungan dari mayoritas partai politik pendukung pemerintah, sejatinya revisi uu ITE bisa menjadi skala prioritas, apalagi partai oposisi seperti PKS juga mendukung rencana ini, jadi tidak ada alasan untuk ditunda-tunda lagi.
“Sebagai catatan penting bagi para pembuat undang-undang kedepannya agar menghindari lahirnya pasal-pasal karet yang berpotensi disalahgunakan, untuk itu penting kedepannya untuk menerima masukan dan kritik dari semua pihak agar hal seperti tidak lagi terjadi dikemudian hari”, tutup Jajat.
Usman