BeritaHeadlineHukum

Menkumham: Pers Tidak Boleh Kalah Apalagi Mati

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly mengungkapkan, pers tidak boleh kalah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi keadaan ini. Siapa yang akan menyuarakan dan mengawal suara kebenaran jika bukan pers,” ungkapnya, dalam diskusi seputar Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (08/02/2021).

Yasonna menguraikan, kebenaran dan kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab. Hal ini hanya bisa dilakukan media resmi atau pers, bukan media sosial (medsos), seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.

Pers adalah esensi dunia demokrasi, kata Yasonna, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika. Sehingga, pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia.

Berdasarkan strategi bisnis dalam menghadapi ketatnya persaingan usaha dunia digital, Yasonna menyarankan, agar pers melakukan integrasi media dalam sebuah platform baru.

“Itu yang disebut konvergensi media,” katanya.

Terkait konvergensi, Yasonna menyebut, belum ada payung hukum sehingga membuat pers dan pemilik perusahaan menjadi gamang.

Meski begitu, Yasonna memastikan, Kemenkumham RI membuka lebar kepada stakeholder untuk berdiskusi terkait kovergensi media, agar produk dari materi regulasi menguntungkan seluruh pihak, baik Pemerintah, insan pers, dan perusahaan media demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, kritis, sejahtera, dan berkeadilan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close