BIMATA.ID, Jakarta – Anggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut diteken Mendagri RI, Tito Karnavian pada hari Jumat, tanggal 5 Februari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur di Provinsi Jawa dan Bali untuk diterapkan di daerah masing-masing.
“Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan,” bunyi instruksi Mendagri RI poin kedelapan, Selasa (09/02/2021).
Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan kepada dana Desa dan dapat didukung sumber pendapatan lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota.
Beragam keperluan Bintara Pembina Desa/samudera/angkasa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dibebankan kepada anggaran TNI/Polri. Dana penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Sementara untuk pengadaan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada beragam unsur. Anggaran dapat berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog) atau Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, serta Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
[MBN]