BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyampaikan, jika ada kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan.
“Hukum bukan alat untuk menjadi menang, tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,” ucap Mahfud, dalam keterangan pers, Rabu (17/02/2021).
Hal itu Menkopolhukam sampaikan saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri 2021. Pada kesempatan tersebut dia menyebut, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian tidaklah cukup, karena itu harus ada keadilan.
“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” pungkas Mahfud.
Dia juga menyinggung soal pencegahan dan pengendalian Covid-19. Menkopolhukam menegaskan, TNI dan Polri harus ada di dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan (Prokes) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengemukakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun, dia mengingatkan pesan Presiden RI agar jangan senang terlebih dahulu. Ritme tersebut harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.
“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan Covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Mahfud.
[MBN]