Bimata

LBH APB KAI Bone Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Jaling

BIMATA.ID, BONE — Penanganan Kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi  Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Watampone dinilai lamban.

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu dan baru dinyatakan rampung pada bulan April tahun 2020 sayangnya sejumlah titik pada pengerjaan pasangan batu sudah ditemukan roboh dan retak, hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI) Bone Rusmin Igho, yang mendapatkan mandat pendampingan hukum dari pelapor dugaan korupsi ini menyoroti dan segera mengawal jalannya penanganan hukum kasus yang juga diduga turut melibatkan banyak pihak.

“Kejaksaan Negeri Watampone jangan lamban menangani perkara ini, karena ini sudah menjadi sorotan publik, segera sidik dan tingkatan statusnya menjadi tersangka,” Kata  Rusmin Igho, Jum’at 19 Februari 2021

Igho menambahkan dari data yang dihimpun tim investigasi LBH APB KAI Bone PT.Aiyangga Nusantara selaku pihak pemenang tender proyek senilai Rp 11,9 Miliar justeru mempercayakan sejumlah pengerjaannya ke pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp.500.000 per kubik, dan menggunakan material batu bekas bongkaran pasangan lama.

“Dari dua orang pelaksana selaku pihak ketiga tersebut dijanjikan akan mendapat kucuran dana senilai kurang lebih 6 Milyar untuk mengerjakan pasangan batu sekitar 12.000 kubik. Selebihnya pihak pemenang tender menyediakan alat berat berupa excavator untuk mengerjakan pekerjaan galian dan bongkar pasangan lama,” Lanjutnya

Nilai kontrak pengerjaan Rp.500.000,- per kubik memang sangat jauh dari analisis RAB untuk wilayah Kabupaten Bone. Umumnya untuk pengerjaan pasangan batu dengan spesifikasi pondasi kedap air di kisaran Rp.1.000.000 per kubik.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Bone yang menangani kasus dugaan korupsi ini melalui Kasi Pidsus Andi Kurnia menyatakan akan meningkatkan status ke penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan diantaranya Hamzah dan Burhan yang menjadi pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Akan ditingkatkan ke penyidikan, Soal tersangkanya kita masih sidik,” ungkap Kasi Pidsus, Andi Kurnia.

Kata dia, hasil pemeriksaan pada objek pekerjaan dari proyek senilai Rp 11,9 Miliar tersebut secara kasat mata sangat amburadul.

“Saya sendiri marah melihatnya, sangat disayangkan, rugi – rugi bantuan untuk daerah kalau begitu hasilnya,” tutupnya.

Sahar/Usman

Exit mobile version