BeritaHeadlinePolitik

KPU Resmi Tetapkan Paslon Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

BIMATA.ID, Sumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Mahyeldi Ansharullah dan Audy Djoinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumbar 2020.

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang menolak dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan oleh dua Paslon lainnya, yakni Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

“Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK dan merujuk aturan KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK dan hari ini kita gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, di Padang, Jumat (19/02/2021).

Kemudian dirinya menjelaskan, sesuai dengan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu Provinsi Sumbar yang menyatakan Paslon Mahyeldi Ansharullah dan Audy Djoinaldy sebagai Paslon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.

“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil pemilihan tahun 2020,” jelas Yanuk.

Dirinya mengemukakan, berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Paslon.

“Selanjutnya kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar, dan arsip bagi KPU Sumbar,” ucap Yanuk.

Sebelumnya, 518 personel kepolisian akan mengawal rapat pleno KPU Provinsi Sumbar terkait penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar terpilih yang digelar di salah satu hotel di Kota Padang pada Jumat (19/02/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close