BeritaHukumInternasionalPolitikRegional

KPU NTT: Polemik Status WNA Bupati Sabu Dibawa ke Jalur Hukum

BIMATA.ID, NTT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu meminta polemik status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dibawa ke jalur hukum. Menurut Thomas, KPU daerah sudah menjalankan tugas dengan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Jadi, silakan diproses atau dibawa ke jalur hukum jika ada pihak-pihak lain menemukan dokumen baru terkait dugaan itu (pemalsuan berkas kependudukan),” ujar Thomas.

Thomas mengatakan, KPU telah menjalankan tugas dengan melakukan verifikasi berkas kependudukan Orient P Riwu Kore, sebagai syarat pencalonan. Verifikasi ini dilakukan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang selaku pihak yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient.

“Dinas Dukcapil kota Kupang membenarkan bahwa Orient sebagai WNI sebagaimana e-KTP yang diserahkan kepada KPU. e-KTP ini yang kita periksa ke Dinas Dukcapil,” tandas dia.

Menurut Thomas, tidak lama lagi paslon terpilih bupati dan wakil bupati Sabu Raijua akan dilantik karena DPRD Kabupaten sudah mengusulkan kepada Mendagri. Pihaknya tidak bisa mengadang proses pelantikan tersebut.

“Berdasarkan proses yang sudah berjalan saat itu telah diusulkan ke DPRD untuk proses pengangkatan ke Mendagri. Artinya proses di KPU sudah selesai,” pungkas Thomas.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close