Bimata

Komnas HAM: Ustadz Maaher Meninggal Karena Sakit

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) meminta informasi lengkap terkait kematian Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi dari kepolisian. Selain meminta keterangan, Komnas HAM juga melihat rekam medis Ustadz Maaher dan meminta pendapat medis dari pihak yang kredibel.

“Kami mulai menggali informasi dan keterangan dari pihak kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustadz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung,” tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/02/2021).

Kemudian dirinya menyampaikan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan mulai dari proses penangkapan Ustadz Maaher, sakit yang diderita, dan perawatan yang diberikan.

Dirinya menyatakan, Komnas HAM RI tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Ustadz Maaher, serta meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan kepolisian.

“Karena tindakan yang lain tidak ada, jadi memang karena sakit,” ucap Choirul.

Seperti diketahui, Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 04 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan melalui media sosial (medsos).

Dalam tahanan, pada 20 Januari 2021, Ustadz Maaher mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari 2021, Ustadz Maaher dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 04 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan, berkas penyidikan Ustadz Maaher telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari, terhitung sejak 04 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit, sehingga pada 06 Februari 2021 dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan. Namun, polisi menyebut, Ustadz Maaher selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri. Selanjutnya Ustadz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim, pada Senin (08/02/2021) pukul 19.30 WIB.

[MBN]

Exit mobile version