BeritaHeadlineHukum

Kejagung Ungkap Peran LP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASABRI

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran LP yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). LP bersekongkol dalam pembelian dan penukaran saham seperti tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Yang jelas sama lah perannya dengan pihak terkait untuk goreng-menggoreng, sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, posisinya dia (LP) ada di situ lah,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (09/02/2021).

Perbuatan para tersangka membuat negara rugi hingga Rp 23,7 triliun. Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus rasuah tersebut. Pengusutan akan fokus pada penyitaan aset yang terkait korupsi di PT ASABRI.

Adapun Penyidik Jampidsus telah menyita 566 bidang tanah milik Benny Tjokro. Tanah ini berlokasi di Kabupaten Lebak dengan luas 194 hektare. Kejagung belum dapat memastikan nilai tanah tersebut. Penyitaan aset bertujuan menahan sementara kepemilikan agar tidak berpindah tangan.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Mereka adalah dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI periode 2011-2016, ARD, Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, SW, dan Dirut Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, BE. Lalu Dirut PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017, IWS, dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.

Mereka dijerat primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close