BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Bidang Koordinasi Kehumasan (BKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menuturkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius ingin mendapatkan kritik dari masyarakat, maka sudah selayaknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.
“Jika serius atas harapan dikritik keras supaya terarah, ayo lakukan revisi UU ITE khususnya Pasal 27, 28, dan 45 yang sering jadi landasan pasal karet,” tutur Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/02/2021).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini menyebut, seharusnya Presiden Jokowi membaca hasil survei mengenai tingkat ketakutan masyarakat untuk berpendapat sepanjang tahun 2020.
Hal tersebut sebagaimana hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia semakin takut untuk menyatakan pendapat ke publik sebanyak 79,6 persen.
“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat. Indeks demokrasi Indonesia tahun ini pun turun,” imbuh Mardani.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini mengemukakan, Jokowi harus membangun suasana kultur dan iklim yang dapat membuat masyarakat nyaman dan tidak takut untuk berpendapat.
“Jangan melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kebebasan berpendapat,” pungkas Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan kritikan dan masukan terhadap pelayanan dan kerja Pemerintah RI.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi,” ucap Jokowi, dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (08/02/2021).
Jokowi juga menekankan, agar para penyelenggara layanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan. Sebab, masih banyak kinerja Pemerintah yang harus diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Jokowi berjanji untuk melakukan evaluasi, salah satunya dengan berdasar pada catatan-catatan yang disampaikan Ombudsman RI.
[MBN]