HeadlineNasional

Jadi Tersangka Megaskandal Asabri, Begini Peran Jimmy Sutopo

BIMATA.ID, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa tiga orang saksi pada Senin (15/2/2021), termasuk Jimmy. Dua lainnya yakni FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

“[JS] selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin malam (15/2/2021).

Berdasarkan data situs Prestige Online, Jimmy Sutopo mendirikan Jakarta Emiten Investor Relation pada tahun 2012. Ini adalah sebuah perusahaan ekuitas swasta yang mengelola Indonesia Investment Partner, Korea Indonesia Investment Partner, Bravass dan Gallery Artpreneur Center.

“Saya percaya bahwa jaringan adalah aset kami yang paling berharga sehingga saya memiliki visi untuk membangun jaringan global yang akan mempercepat pertumbuhan kami di pasar,” kata Sutopo, dikutip Prestige.

Leonard Eben mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy atau JS ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai Senin ini sampai 6 Maret mendatang. “Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” katanya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejagung mengungkapkan, “JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BT [Benny Tjokrosaputro] melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,” tulis Kejagung.

“Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.” lanjutnya

Leonard Eben Ezer menjelaskan, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka BT untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka BT kepada Asabri.

Caranya dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

“Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BT untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.” tegasnya

Sebagai informasi, di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jimmy juga menjadi saksi sidang atas Bentjok dan Heru Hidayat, dua terdakwa kasus Jiwasraya (yang juga jadi tersangka kasus Asabri). Saat sidang Senin (24/8/2020), Jimmy mengatakan mendapatkan imbalan (fee) Rp 400 juta dari terdakwa Jiwasraya atas penggunaan nama alias atau nominee.

Jimmy merupakan salah satu nominee yang identitasnya digunakan oleh salah satu terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) atas nama PO Saleh di kasus Jiwasraya.

Adapun di kasus Asabri, selain Jimmy, delapan tersangka lain yakni:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)

Dua dari sembilan tersangka Asabri yakni Heru Hidayat dan Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus Jiwasraya pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.

FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close