BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

Dorong Sektor Properti, BI Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap Bagi Pemilik Properti Inden

BIMATA.ID, Jakarta- Bank Indonesia (BI) untuk sementara waktu menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap bagi pemilik properti inden (belum tersedia secara utuh). Kebijakan ini berlaku untuk pencairan dana bagi rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) atau rumah susun (rusun).

“Ketentuan ini untuk sementara waktu kita hapus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung.

Dalam ketentuan yang ada saat ini, pencairan dana untuk pembangunan rumah inden dilakukan secara bertahap. Setelah akad kredit dilakukan, perbankan baru mencairkan maksimal 30 persen dari plafon kredit. Bila pondasi telah dibangun, maka pencairan dana yang didapat dari bank maksimal 50 persen.

Ketika bangunan sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank. Sementara pencairan dana 100 persen dilakukan setelah ada penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan convernote.

Namun, kebijakan ini dihapus sementara waktu oleh bank sentral dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sehingga sektor properti dan turunannya bisa kembali bergerak setelah melambat selama pandemi berlangsung.

“Esensinya ini bisa jadi pendorong pulihnya sektor properti yang bisa mendorong sektor lain,” kata dia.

Meski begitu, bank diminta untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit untuk properti inden.

“Kita minta bank melakukan manajemen risiko dalam pencairan properti inden,” kata dia.

Kebijakan pelonggaran kredit KPR ini dilakukan setelan Bank Indonesia berdiskusi dengan para pelaku bisnis properti. Kebijakan ini akan berdampak signifikan untuk mendorong sektor properti kembali bergerak.

“Ini faktor yang signifikan. Kalau kita longgarkan ini bisa mendorong di sektor properti, ini juga masuk dari REI dan asosiasi lain yang di properti,” kata dia mengakhiri.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close