Bimata

Diskumnaker Sampang Membenarkan 86 Tki yang Dideportasi

BIMATA.ID, Sampang — Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker), Agus Sumarso menjelaskan, Bahwa dari jumlah 86 TKI yang pulang itu terdapat dua tahap dengan kasus yang berbeda diantaranya masalah kelengkapan dokumen hingga kematian.

“Tahap pertama sebanyak 4 orang dengan kasus kematian akibat sakit kedua ada 82 orang dengan kasus ditahan atau dipenjara, sehingga total keseluruhan 86 TKI,” terangnya, Rabu (17/02/2021).

Menurutnya rata-rata penyebab di deportasinya TKI asal Sampang itu karena ditangkap berstatus ilegal.

“Kemungkinan izin tinggalnya habis atau karena legalitas lainya.

Saat ditanya kepulangan TKI akibat pandemi Covid-19, pihaknya menyatakan tidak ada TKI yang pulang dampak Pandemi Covid-19 semua murni karena kendala kematian dan legalitas.

“Tidak ada TKI dipulangkan karena suspect Covid 19,” tandasnya.

[oz]

Exit mobile version