Bawaslu Surati Mendagri Untuk Tidak Melantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua
BIMATA.ID, Jakarta — Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu minta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ungkapnya,Selasa (16/02/2021).
Ratna mengatakan, meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 23 Januari 2021 lalu, namun adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
“Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.
Perlu diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan serta telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen.
Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tertanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tertanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.
“Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri,” ujar Ratna.
Sejauh ini, Ratna mengungkapkan, keputusan penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum di laksanakan.
“Untuk itu, Bawaslu minta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut,” ungkapnya.
Dalam analisa Bawaslu, Ratna menambahkan, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
[oz]