Bimata

Baleg DPR Akan Temui Menkumham Bahas Penentuan Revisi UU ITE

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan bertemu dengan Pemerintah RI. Salah satu pembahasan yang disinggung, yakni penentuan pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi inisiatif DPR RI atau Pemerintah RI.

“Kami akan bertemu dulu dengan Menkumham, Yasonna Laoly,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, Rabu (17/02/2021).

Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebutkan, pertemuan akan dilakukan pekan depan. Selain UU ITE, kedua belah pihak membahas nasib Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pasalnya, pengesahan tingkat II di DPR RI belum juga terealisasi.

Salah satu penyebab Prolegnas Prioritas 2021 terhambat karena usulan mayoritas Fraksi yang ingin menunda revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, payung hukum yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti menjadi salah satu beleid yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Kita terganjal di UU Pemilu, karena semua Fraksi menginginkan revisi UU Pemilu itu dilakukan penarikan dari daftar Prolegnas,” tandas Supratman.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti banyaknya pasal karet di UU ITE yang dapat merugikan masyarakat. Dia pun ingin UU tersebut untuk segera direvisi.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” kata Jokowi, Selasa (16/02/2021).

Kepala Negara menegaskan, Pemerintah RI tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Dia juga memerintahkan Polri lebih selektif menerima kasus terkait UU ITE.

[MBN]

Exit mobile version