BeritaEkonomiHukumPolitik

Angkat Bicara Isu Hukuman Mati, Habiburokhman: Kami Serahkan Kepada Proses Hukum yang Sedang Dijalani KPK

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.

Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus yang menjerat Edhy Prabowo kepada proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tidak etis apabila pihaknya mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yg sedang berjalan,” kata Habib.

Dia mengatakan kelanjutan dari kasus ini tergantung dari fakta-famta dan bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK.

“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim,” ujarnya.

Dia pun mengimbau agar semua pihak tidak berspekukasi. Pasalnya, menurutnya setiap perkara ada konstruksinya masing-masing.

“Setiap perkara ada konstruksi masing-masing makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU,” ujarnya.

Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“…yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close